Considerations To Know About perbankan

Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya financial institution umum devisa dan bank umum non devisa.

Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota negara.

Sementara lender umum merupakan bank yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan bank sentral. Jika bank perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis financial institution yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan

Lender asing merupakan cabang dari lender yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing.

Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral.

 Kerugian pinjaman juga dapat meningkat karena konsumen dan bisnis sekarang menghadapi biaya pinjaman yang lebih tinggi, terutama jika mereka kehilangan pekerjaan atau pendapatan. 

Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (have faith in), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh lender, uangnya akan dikelola dengan baik, financial institution tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari lender.

Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Lender Indonesia bisa memberikan izin usaha sebagai financial institution umum atau bank perkreditan rakyat. Selain itu Lender Indonesia juga harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi.

Fungsi lender yang terakhir adalah sebagai agent of support, yaitu melayani berbagai kepentingan keuangan masyarakat. Sesuai fungsinya sebagai agent of company, financial institution perlu menyediakan layanan keuangan semaksimal mungkin dan mendengarkan kepentingan para penggunanya.

Pengertian lender adalah: “Lender adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (money belongings) serta bermotif financial gain bank juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.

Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak bank bisa memberi details nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan financial institution tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal forty two Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan lender dapat dikecualikan.[37]

Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *