Secara garis besar, bank umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya financial institution umum devisa dan bank umum non devisa.Khusus Bank Perkreditan Rakyat terdapat syarat tambahan yakni memenuhi persyaratan tentang tempat kedudukan kantor pusat di kecamatan, yaitu di luar kecamatan ibukota kabupaten/kotamadya, ibukota provinsi, atau ibukota neg